Bareskrim Mabes Polri ternyata telah menetapkan tersangka lain dalam
kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa
Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi
(MK) pada 2010.
Namun, Kepala Sub Direktorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, enggan menyebutkan
siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang
sebelumnya telah menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
"Pokoknya lebih dari satu," kata Bolly kepada wartawan di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa
(24/2/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar